Selain itu, Kejagung berencana memperkuat asset recovery unit agar setiap kasus besar wajib punya target pengembalian dana, bukan sekadar hukuman penjara.
Perbandingan: Belajar dari Kasus Lain
Dalam kasus Jiwasraya dan Asabri, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 30 triliun, tetapi dana yang kembali hanya sebagian kecil.
Kasus CPO menjadi pembeda penting menandai era baru bahwa pengembalian penuh bukan utopia.
Pakar hukum UGM, Zainal Arifin Muchtar, mengatakan:
“Keberanian Kejagung memprioritaskan pemulihan aset akan memaksa sistem peradilan bergerak ke arah keadilan substantif.”
Dari perspektif hukum, keberhasilan ini menunjukkan bahwa negara mampu menggabungkan pendekatan represif dan restoratif.
Namun, tantangan ke depan adalah memastikan sistem ini berkelanjutan, bukan hanya responsif terhadap sorotan publik.
BOGORINSIDER.com menilai, jika yurisprudensi ini dikodifikasi dalam UU Aset Negara atau revisi UU Tipikor, Indonesia bisa masuk babak baru dalam perang melawan korupsi hukum yang tidak hanya menghukum, tapi juga memulihkan.
Kejaksaan Agung membuktikan bahwa hukum tidak harus kaku.
Ia bisa tegas sekaligus bermanfaat.
Ketika Rp 13,2 triliun kembali ke rakyat, hukum tidak lagi sekadar teks melainkan napas keadilan yang dirasakan langsung.
“Korupsi bukan sekadar pencurian uang, tapi pencurian masa depan. Hari ini, sebagian masa depan itu kita rebut kembali,” tutup ST Burhanuddin.