news

Usulan Aturan Baru Calon DPR: Wajib Berjenjang dan Berpendidikan Tinggi

Sabtu, 6 September 2025 | 22:07 WIB
Suasana ruang sidang DPR RI di Senayan dengan agenda pembahasan parlemen. (Foto/menpan.go.id.)

BOGORINSIDER.com - Kericuhan demonstrasi di Senayan pada Agustus 2025 memunculkan kembali kritik terhadap kualitas anggota DPR. Banyak pihak menilai aturan pencalonan legislatif perlu diperketat agar parlemen diisi orang-orang yang berkompeten.

Pengamat Politik Universitas Nasional, Selamat Ginting, menegaskan calon anggota DPR sebaiknya memiliki pengalaman politik di tingkat daerah lebih dulu. Ia menilai sistem bertahap—dari DPRD kabupaten/kota, lalu provinsi, hingga ke tingkat pusat—akan membuat wakil rakyat lebih matang menghadapi dinamika politik nasional.

Selain pengalaman, syarat pendidikan juga dianggap penting. Ginting mendorong agar calon legislator memiliki kualifikasi minimal pascasarjana (S2). Ia menambahkan, kemampuan bahasa asing, khususnya bahasa Inggris melalui tes TOEFL, harus menjadi bagian dari seleksi. Hal ini dinilai penting agar wakil rakyat tidak canggung saat berhadapan dengan forum internasional.

Baca Juga: Wacana Syarat Baru DPR: Pendidikan Tinggi dan Pengalaman Politik Bertahap

Menurutnya, prosedur rekrutmen politisi seharusnya seketat profesi lain yang juga melalui serangkaian tes kompetensi dan kesehatan. Dengan begitu, parlemen dapat dipenuhi figur berintegritas dan profesional, bukan sekadar populer atau piawai mencari suara.

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB