BOGORINSIDER.com - Lima nasabah lansia Bank Sinarmas mengaku kecewa setelah tabungan mereka senilai total Rp8,2 miliar diduga digelapkan oleh pegawai bank. Para korban menilai pihak bank tidak segera memberikan solusi dan perlindungan yang seharusnya menjadi kewajiban lembaga keuangan.
Oknum pegawai yang disebut bernama Suci Puji Lestari, Relationship Manager di Kantor Cabang Pasar Anyar Bogor, diduga menyalahgunakan kepercayaan nasabah. Modusnya, korban diminta memasukkan PIN ke ponsel pribadi dengan alasan klaim hadiah maupun instalasi aplikasi perbankan. Dana nasabah kemudian dipindahkan ke rekening pihak lain atas nama Muhamad Hidayat.
Tak berhenti di situ, data polis asuransi MSIG para nasabah juga diduga dipalsukan agar terlihat masih berlaku, padahal sebenarnya sudah dicairkan.
Baca Juga: Oknum Pegawai Bank Sinarmas Diduga Gelapkan Dana Rp8,2 Miliar Nasabah Lansia
Korban, antara lain Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan, dan Nurhayati, telah berulang kali meminta penjelasan kepada manajemen Bank Sinarmas, namun belum ada kepastian. “Janji mempertemukan kami dengan pihak terkait tak pernah ditepati,” ujar salah satu korban.
Kuasa hukum korban, Fredy P. Sibarani, telah melayangkan somasi kedua kepada Direktur Utama Bank Sinarmas serta melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses mediasi kini masih ditunggu.
Kasus ini kembali menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab perbankan dalam melindungi dana nasabah, terutama kelompok rentan seperti lansia. Publik pun mendesak agar bank segera memberikan penyelesaian yang transparan.
Baca Juga: Cara Suci Puji Lestari Pegawai Bank Sinarmas Bogor Gelapkan Dana Nasabah Rp8,2 Miliar