BOGORINSIDER.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat upaya pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui sinergi bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni percepatan program sertifikasi halal yang digelar di Gedung Serbaguna I, Sekretariat Daerah Cibinong, Selasa (5/8).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor, Nurhayati, yang hadir mewakili Bupati Bogor.
Turut hadir pula jajaran BPJPH Kementerian Agama RI, Halal Science Center (HSC) IPB University, perwakilan TP PKK dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW), serta ratusan pelaku UMKM dari berbagai sektor.
Dalam sambutannya, Nurhayati menyampaikan arahan Bupati Bogor yang mengapresiasi komitmen BPJPH dalam memberikan bimbingan kepada pelaku UMKM di Kabupaten Bogor.
Sertifikasi halal dinilai menjadi elemen krusial untuk meningkatkan kepastian hukum, keamanan konsumen, serta daya saing produk baik di pasar domestik maupun global.
“Kami berharap makin banyak produk UMKM dan IKM Bogor yang bersertifikat halal. Ini bukan hanya soal label, tapi juga soal reputasi dan peluang ekspor. Kita ingin Kabupaten Bogor dikenal sebagai pusat produk halal unggulan,” ungkap Nurhayati.
Ia menambahkan, dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, kebutuhan terhadap produk halal terus meningkat. Karena itu, Pemkab Bogor telah melakukan pendampingan terhadap lebih dari 35 ribu UMKM sepanjang 2024.
Dari jumlah tersebut, 340 dibina oleh TP PKK, 334 merupakan pelaku usaha olahan perikanan, serta 1.277 pelaku usaha telah mengikuti program self declare sertifikasi halal.
Nurhayati juga berharap kegiatan ini menjadi awal dari pertumbuhan UMKM Bogor menuju panggung internasional melalui produk halal yang berkualitas dan terpercaya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, menyampaikan apresiasinya terhadap Pemkab Bogor atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Menurutnya, BPJPH telah menyediakan kuota sertifikasi halal gratis yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia, termasuk Kabupaten Bogor.
“Kami mendorong agar pelaku UMKM Bogor dapat menyerap kuota ini sebanyak-banyaknya. Sertifikasi halal sekarang difasilitasi dan tidak dipungut biaya,” jelas Chuzaemi.
Ia juga mengingatkan bahwa mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi setelah tenggat waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi.