news

Polda Gorontalo Periksa 5 Saksi Terkait Penyerangan Kantor Satpol PP Usai Penutupan Kafe

Selasa, 8 Juli 2025 | 09:15 WIB
Polda Gorontalo Periksa 5 Saksi Terkait Penyerangan Kantor Satpol PP Usai Penutupan Kafe (foto kerusuhan/cnn.com)

BOGORINSIDER.com -- Penyidik dari Polda Gorontalo tengah mendalami kasus penyerangan dan perusakan yang terjadi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.

Sejauh ini, sebanyak lima orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim internal kepolisian guna mengungkap pelaku dan motif di balik insiden yang terjadi pada Minggu dini hari (6/7) sekitar pukul 03.00 WITA.

Baca Juga: Terjadi bentrok di Nusa Tenggara Timur antar aparat Polri dan TNI hingga berujung penyerangan pimpinannya

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, membenarkan bahwa proses penyelidikan masih berjalan, sehingga pihaknya belum bisa mengungkap secara rinci kronologi maupun motif penyerangan tersebut.

Insiden itu terjadi di kantor Satpol PP yang berlokasi di Jalan Sultan Botutihe, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Menurut informasi awal, penyerangan diduga dilakukan oleh sekelompok orang, termasuk beberapa oknum polisi, usai petugas Satpol PP melakukan razia dan menutup paksa sebuah kafe yang diketahui menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyatakan bahwa penutupan kafe tersebut memicu kemarahan pelaku yang diyakini memiliki hubungan keluarga dengan pemilik kafe.

Ia menyebut ada unsur keberpihakan yang diduga menjadi alasan penyerangan terhadap markas Satpol PP.

"Diduga ada oknum polisi yang membela keluarga pemilik kafe yang tidak mengantongi izin. Ini jelas pelanggaran," tegas Adhan.

Baca Juga: Berbeda dengan cerita Maya Sylvia saksi menguak fakta mengejutkan penyerangan dokter muda ke pengunjung

Lebih lanjut, Adhan menuntut agar Kapolda Gorontalo, Irjen Pol R. Eko Wahyu, segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.

Ia bahkan menyatakan akan melapor langsung ke Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta untuk memastikan kasus ini ditangani secara profesional.

Di sisi lain, Kombes Desmont Harjendro menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum, terutama jika melibatkan anggotanya sendiri.

Ia memastikan, apabila terbukti terlibat, para oknum polisi akan dikenai sanksi tegas.

“Kapolda sudah menyampaikan sikap bahwa kami tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota, siapapun itu,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB