BOGORINSIDER.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan temuan senjata api di rumah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kepada pihak kepolisian.
Senjata itu ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Senin (23/6), di sebuah rumah kawasan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Selter Tsunami di NTB Dituntut 6 hingga 7,5 Tahun Penjara oleh JPU KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa koordinasi dengan aparat kepolisian penting untuk memverifikasi legalitas dan asal usul senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32 yang ditemukan.
“Kami akan memeriksa dokumen resmi kepemilikan senjata itu, dan akan melibatkan pihak-pihak terkait guna memperjelas status hukum barang tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/6).
Selain senjata api, penyidik juga menyita lima kendaraan mewah yang ditemukan di lokasi berbeda.
Kendaraan tersebut meliputi dua unit Lexus, satu unit Maybach, satu Alphard, dan satu Mitsubishi Xpander.
Tak hanya itu, tanda penyitaan juga dipasang di rumah serta sebidang tanah yang berada di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jumlah Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Baterai Litium Rp431 Miliar di Telkom Bertambah Jadi 10 Orang
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group; Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP; Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP sejak 2020; serta Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP. Seluruhnya telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Adjie sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan kini tengah dibantarkan penahanannya.
Ia diduga menjadi pihak yang menjalin kerja sama janggal dengan PT ASDP dalam proses akuisisi perusahaannya pada Februari 2022.
Proses tersebut bernilai sekitar Rp1,3 triliun, menjadikan ASDP sebagai pemilik penuh atas PT Jembatan Nusantara beserta 53 kapal yang dimilikinya.
Keempat tersangka diketahui sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kejagung bongkar tiga perusahaan yang terlibat kasus suap korupsi minyak goreng