Dalam laporan tersebut, dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ade Ary menegaskan bahwa saat ini penyelidikan masih berlangsung dan tim penyelidik dari Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini untuk memastikan kebenaran laporan dan menentukan langkah hukum lebih lanjut.