Dalam laporan tersebut, dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ade Ary menegaskan bahwa saat ini penyelidikan masih berlangsung dan tim penyelidik dari Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini untuk memastikan kebenaran laporan dan menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Katanya bangkrut jatuh miskin, Jessica Iskandar dicibir netizen usai melakukan operasi plastik hidungnya
Pamer usai lakukan operasi plastik, pernyataan terdahulu akui dirinya bangkrut bikin mencak-mencak netizen
Bella Bonita istri Denny Caknan diisukan operasi plastik, terlihat jauh perbedaan saat waktu dan sekarang
Nikita Mirzani habiskan biaya 2 M hanya untuk perawatan dan operasi plastik, netizen malah salfok ini
Rumahnya disebut seharga ratusan miliar, ternyata segini biaya operasi plastik di klinik Dokter Tompi