news

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Selter Tsunami di NTB Dituntut 6 hingga 7,5 Tahun Penjara oleh JPU KPK

Selasa, 20 Mei 2025 | 09:10 WIB
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Selter Tsunami di NTB Dituntut 6 hingga 7,5 Tahun Penjara oleh JPU KPK (foto korupsi/kompas.com)

BOGORINSIDER.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan hukuman terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau selter tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Perkara ini menyangkut proyek di Kabupaten Lombok Utara yang dilaksanakan pada tahun 2014.

Terdakwa pertama adalah Agus Herijanto, selaku Kepala Proyek dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam pembangunan selter tersebut. Ia dituntut hukuman pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain itu, Agus diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila tidak dibayarkan, ia akan menjalani kurungan tambahan selama 6 bulan.

Baca Juga: Jumlah Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Baterai Litium Rp431 Miliar di Telkom Bertambah Jadi 10 Orang

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Agus berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar sebagai uang pengganti.

Jika ia tidak mampu membayar jumlah tersebut, maka ia akan dikenakan tambahan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, terdakwa kedua, yakni Aprialely Nirmala yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek selter tsunami tersebut, juga menghadapi tuntutan hukum.

Jaksa menuntut Aprialely dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta. Bila tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan sebagai subsider.

Baca Juga: Kejagung bongkar tiga perusahaan yang terlibat kasus suap korupsi minyak goreng

Sidang pembacaan tuntutan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Jumat, 16 Mei 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp18,4 miliar.

Ia menegaskan bahwa KPK akan terus mengawal jalannya persidangan dan memperhatikan fakta-fakta yang muncul selama proses hukum berlangsung.

Kami mengajak publik untuk ikut serta mengawasi jalannya proses hukum ini. Terlebih lagi, kasus ini menyangkut pembangunan fasilitas penting yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dari bencana tsunami,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 19 Mei 2025.

Baca Juga: Terbongkar! Ketua PN Jaksel terlibat jual beli vonis kasus korupsi minyak goreng

Ia juga menambahkan bahwa korupsi dalam proyek kemanusiaan semacam ini memiliki dampak besar karena menyangkut nyawa banyak orang, khususnya masyarakat pesisir Lombok yang sangat rentan terhadap bencana.

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB