Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup, Pasal 53 KUHP, serta Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kejadian ini mengingatkan kembali akan bahaya dari perasaan cemburu yang tidak terkendali, serta dampak negatif yang bisa timbul akibat konflik personal yang tidak diselesaikan dengan baik.
Polisi kini masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kasus ini, sembari memastikan bahwa pelaku akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku.