Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup, Pasal 53 KUHP, serta Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kejadian ini mengingatkan kembali akan bahaya dari perasaan cemburu yang tidak terkendali, serta dampak negatif yang bisa timbul akibat konflik personal yang tidak diselesaikan dengan baik.
Polisi kini masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kasus ini, sembari memastikan bahwa pelaku akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Kutuk dan Kecam Pembacokan Pelajar SMK Bogor, Anggota DPRD ini Minta Pendidikan Dibenahi
2 dari 3 pelaku pembacokan sadis mendiang Arya Saputra SMK Bina Warga Kota Bogor ditangkap polisi
Ini dia wajah pelaku pembacokan sadis korban Arya Saloka SMK Bina Warga Kota Bogor diduga kabur ke Banten
Pelaku pembacokan hingga tewas SMK Bina Warga akhirnya ditangkap usai burun selama 2 bulanan
Rumah LSM Gerhana di Tangerang dirusak massa, diduga terkait insiden pembacokan