Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan membeberkan berbagai pose foto yang tergolong ilegal untuk dilakukan ASN jelang pemilu melalui akun Instagram resminya, padahal perlu diketahui bahwa ASN dilarang berkampanye.
Secara hukum, perbuatan tersebut juga melanggar Pasal 9 Ayat (2 UU ASN) yang menyatakan secara tegas pekerja ASN harus bebas dari pengaruh dan campur tangan partai politik.
Himbauan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Steve Kepel, dalam mengorganisir acara melalui surat edaran resmi yang secara tidak langsung mengarahkan ASN untuk ikut kegiatan kampanye politik, mencerminkan pelanggaran serius terhadap netralitas yang seharusnya dipegang teguh oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Larangan dan himbauan netralitas ASN ini sejatinya dibuat untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Namun arahan melalui surat edran dan kehadiran ASN dalam kegiatan kampanye politik bukan hanya menyalahi aturan netralitas ASN yang diatur dalam UU ASN, tetapi juga berpotensi merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Situasi ini menuntut adanya tindakan tegas dan transparansi dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa aparatur negara bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat. ***