Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan membeberkan berbagai pose foto yang tergolong ilegal untuk dilakukan ASN jelang pemilu melalui akun Instagram resminya, padahal perlu diketahui bahwa ASN dilarang berkampanye.
Secara hukum, perbuatan tersebut juga melanggar Pasal 9 Ayat (2 UU ASN) yang menyatakan secara tegas pekerja ASN harus bebas dari pengaruh dan campur tangan partai politik.
Himbauan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Steve Kepel, dalam mengorganisir acara melalui surat edaran resmi yang secara tidak langsung mengarahkan ASN untuk ikut kegiatan kampanye politik, mencerminkan pelanggaran serius terhadap netralitas yang seharusnya dipegang teguh oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Larangan dan himbauan netralitas ASN ini sejatinya dibuat untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Namun arahan melalui surat edran dan kehadiran ASN dalam kegiatan kampanye politik bukan hanya menyalahi aturan netralitas ASN yang diatur dalam UU ASN, tetapi juga berpotensi merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Situasi ini menuntut adanya tindakan tegas dan transparansi dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa aparatur negara bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat. ***
Artikel Terkait
Solihin GP Kini Jadi Tim Pemenangan Pasangan Capres-Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Ini Makna dari Simbol Tiga Jari Ganjar Pranowo, Ternyata Terinspirasi dari Adegan Film Terkenal!
Yenny Wahid : Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Sangat Dekat dengan Rakyat dan Pemberani
Datangi Ponpes Syarifuddin Wonorejo, Yenny Wahid Sebut Seperti Ini Tentang Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Kembali Mendapat Dukungan Dari Pengasuh Ponpes Nurul Qarnain