news

Tanggapan Wabup Ingkong Ala Terkait Desain Ulang Bendungan PLTA Kayan

Rabu, 15 November 2023 | 11:30 WIB
Bendungan PLTA Kayan

Karena itu juga, izin pelaksanaan konstruksi bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik KHE dinyatakan tidak berlaku, dan KHE harus menghentikan pelaksanaan konstruksi pembangunan Bendungan Kayan I.

Dalam surat itu juga disebutkan, apabila PT KHE ingin melanjutkan pembangunan konstruksi bendungan Kayan I, maka KHE harus mengajukan ulang permohonan review desain dan permohonan izin pelaksanaan konstruksi, dengan melengkapi persyaratan-persyaratannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Roni Silitongan menjelaskan, pantauan di lapangan, sementara ini PT KHE masih melakukan kegiatan.

Berkaitan dengan itu, Roni Silitonga mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan, karena hal itu kewenangan ada di pusat.

Ia tak menampik, selain perizinan, desain bendungan PLTA juga dinilai sangat penting. Sebab targetnya adalah pembangunan bendungan.

"Kewenangan izin bendungan ada di pusat. Namun pihaknya juga belum mengecek kembali kebijakan dalam PKKPR, termasuk IUP luas untuk bendungannya belum diketahui juga," kata dia.

“Kita perlu tahu dulu konsepnya bagaimana, sehingga bisa ditentukan apakah izinnya IMB atau PBG, atau lainnya. Selama saya di DPTSP belum ada penyampaian desain bendungan. Tapi mungkin waktu awal ada, hanya saja itu kan sudah berapa tahun. Sejak kebijakan OSS itu belum ada, kita belum tahu bagaimana bentuk bangunannya itu juga sepertinya yang ditekankan oleh kementerian, sehingga direview,” pungkasnya.

Sebelumnya, izin lokasi untuk rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Kayan Kecamatan Peso, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) dikabarkan telah berakhir.

Terkait itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan telah mengingatkan kepada pihak investor yang mengantongi izin, yakni PT. Kayan Hydro Energi (KHE) untuk melakukan perpanjangan.

Wakil bupati (Wabup) Bulungan Ingkong Ala mengungkapkan, jika izin lokasi untuk pembangunan salah satu mega proyek di Kaltara ini telah berakhir sejak 2022 lalu.

Dan hingga kini belum ada informasi telah diperpanjang atau belum.

“Yang jelas, Bupati sudah menyampaikan ke KHE, bahwa izin lokasi sudah habis. Tapi bukan artinya kita tutup. Tidak. Kita mengingatkan supaya perusahaan mengurus perpanjangannya," ujar Ingkong Ala, belum lama ini.

Tak sekedar secara lisan, Ingkong mengatakan, Bupati Bulungan telah menyurati secara resmi pihak investor dengan penyampaian bahwa izin itu sudah habis dan mempersilakan untuk berkomunikasi dengan pusat.

Karena pusat yang berwenang dalam hal memperpanjang izin tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB