news

Terbukti Langgar Etik, Paman Gibran Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK

Selasa, 7 November 2023 | 19:25 WIB
Terbukti Langgar Etik, Paman Gibran Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK (Viva)

BOGORINSIDER.com -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan putusan pelanggaran etik hakim terhadap Ketua MK, Anwar Usman.

MKMK pada hari ini membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 dalam sidang yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat.

Putusan tersebut menyoroti pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Baca Juga: Jadi Mahasiswi Berprestasi di UNAIR Tak Membuat Caroline Angelica Bangga, Pilih Sudahi Hidup

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat.

Sebagai konsekuensinya, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi diberlakukan terhadap Anwar Usman.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan, dikutip Bogorinsider.com pada 7 November 2023.

Baca Juga: Ngarep Disamber Petir X 500, Staff DPRD Pamekasan Asyik Nyelot Pake Komputer Kantor di Jam Kerja

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," lanjutnya.

Putusan ini menjadi hasil dari laporan yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

Baca Juga: Motor Listrik Mirip Vespa Jadi Tren Baru, Desain Retro Klasik nan Cantik Bikin Siapa Saja Melirik!

Putusan MKMK juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) melalui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan kontroversial tersebut memungkinkan warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres asal mereka pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.

Dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi ini mencuat setelah MK, yang saat itu dipimpin oleh Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 16 Oktober 2023.

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB