Baca Juga: Catat 7 Desain Dapur Minimalis Super Estetik Ini!
Sementara itu, oknum dosen dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung yang terlibat dalam dugaan tindakan asusila ini terancam diberhentikan. Oknum dosen berinisial SHD, sedangkan mahasiswi berinisial VOS.
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Prof Nirva Diana, menyatakan bahwa SHD dan VOS terancam diberhentikan dari jabatan dosen dan mahasiswa. Menurutnya, oknum dosen tersebut berstatus kontrak dan bisa diberhentikan kapan saja.
"Dia masih berstatus kontrak. Setiap tahunnya, dosen kontrak harus melalui evaluasi. Jelas bahwa pelanggaran serius seperti ini dapat mengakibatkan pengeluarkan mahasiswa sesuai dengan kode etik kampus," ujar Nirva.***