BOGORINSIDER.com -- Cara mendapatkan subsidi motor listrik nyatanya tidak begitu sulit. Namun, banyak orang yang belum mengetahui syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Pemerintah telah memperluas program subsidi pembelian motor listrik dengan mengurangi persyaratan yang diperlukan.
Melalui program subsidi motor listrik, masyarakat diharap dapat terbantu mendapatkan skutik impian dengan harga yang terjangkau.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa kebijakan subsidi ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik dan mewujudkan lingkungan yang lebih bersih di Indonesia.
Baca Juga: Daftar Harga Lengkap Motor Listrik Subsidi (Oktober 2023), Mulai dari 5 Jutaan Saja!
"Pertama motornya harus paling tua kira-kira 7 tahun, 7 sampai 10 tahun, jadi jangan terlalu tua juga. Nanti proses di belakangnya itu nggak lulus, karena ini harus diperiksa lagi seakan-akan motor baru. Nanti habis sertifikasi di balai di Kemenhub, harus diganti STNK lagi, diperiksa, semua akan dicek ulang," ujar Dadan Kusdiana dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua pada tanggal 29 Agustus 2023.
Dalam perubahan ini, persyaratan untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik telah disederhanakan.
Hanya ada tiga syarat yang perlu dipenuhi, diantaranya yaitu:
1. Penerima subsidi harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun.
2. Penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
3. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik.
Dalam regulasi sebelumnya, selain ketiga persyaratan di atas, pemerintah juga mengharuskan penerima subsidi memenuhi persyaratan lain, seperti menjadi penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere. Namun, persyaratan ini telah direvisi oleh pemerintah dalam konteks subsidi motor listrik.
Baca Juga: Harga Motor Listrik Viar Q1 Dapet Subsidi 7 Juta, Hemat Listrik Jarak Tempuh Sampai 60 KM
Proses untuk mendapatkan subsidi motor listrik mencakup beberapa langkah: