Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik: Syarat, Ketentuan, dan Potongan Harga yang Diperoleh

photo author
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik. (Youtube/@YRP OFFICIAL.)
Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik. (Youtube/@YRP OFFICIAL.)

1. Calon pembeli motor listrik harus mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan.

2. Pemerintah telah mengumumkan sejumlah pabrikan motor listrik yang memenuhi syarat, beberapa diantaranya yaitu Gesits, Volta, dan Selis.

3. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi.

4. Jika calon pembeli memenuhi syarat, maka harga motor listrik akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta.

5. Dealer akan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara sesuai prosedur yang berlaku.

6. Produsen motor listrik akan mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan melakukan verifikasi terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN) serta syarat lainnya.

7. Produsen akan berkoordinasi dengan dealer untuk melakukan pendataan dan verifikasi calon pembeli.

Melalui program subsidi ini, pemerintah berharap dapat mempercepat adopsi kendaraan berbahan bakar hijau yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X