1. Calon pembeli motor listrik harus mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan.
2. Pemerintah telah mengumumkan sejumlah pabrikan motor listrik yang memenuhi syarat, beberapa diantaranya yaitu Gesits, Volta, dan Selis.
3. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi.
4. Jika calon pembeli memenuhi syarat, maka harga motor listrik akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta.
5. Dealer akan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara sesuai prosedur yang berlaku.
6. Produsen motor listrik akan mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan melakukan verifikasi terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN) serta syarat lainnya.
7. Produsen akan berkoordinasi dengan dealer untuk melakukan pendataan dan verifikasi calon pembeli.
Melalui program subsidi ini, pemerintah berharap dapat mempercepat adopsi kendaraan berbahan bakar hijau yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.***
Artikel Terkait
Desain Retro Klasik Ala Vespa Matic, Ini Perbandingan Spesifikasi Motor Listrik Smoot Zuzu vs GT VP
Harga Motor Listrik Uwinfly T5 Gak Sampai 15 Juta! Intip Review Spesifikasinya Disini
Dibanderol dengan Harga 16 Jutaan, Spesifikasi Motor Listrik Viar Q1 Cocok untuk Semua Kalangan
Jarak Tempuh Jauh, Harga Cuma 10 Jutaan Aja! Intip Spesifikasi Motor Listrik Uwinfly T3s Disini
Perbandingan Spesifikasi Motor Listrik Uwinfly T3 vs Uwinfly T3S, Mana yang Lebih Worth It?