Dalam platform tersebut, ia menjual konten berbau pornografi, seperti foto dan video, dengan harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Keterlibatan Dea dalam penjualan konten pornografi membawa konsekuensi hukum.
Ia diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediamannya di Malang, Jawa Timur, dan dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), beserta denda sebesar Rp300 juta atau subsider dua bulan kurungan.***