Dalam platform tersebut, ia menjual konten berbau pornografi, seperti foto dan video, dengan harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Keterlibatan Dea dalam penjualan konten pornografi membawa konsekuensi hukum.
Ia diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediamannya di Malang, Jawa Timur, dan dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), beserta denda sebesar Rp300 juta atau subsider dua bulan kurungan.***
Artikel Terkait
Sejak isu bareng Dea OnlyFans jadi sering dapat tawaran video nganu, Marshel Widianto : Sekarang banyak banget
Drama kisah kebebasan aktor Ferry Irawan dari penjara kasus KDRT, hingga perceraian dengan Venna Melinda
Intip Sinopsis dan Fakta Nonton Drama Thailand Terbaru Home School, Cerita Sekolah Layaknya Penjara
Irish Bella sakit hati hingga kecewa suaminya Ammar Zoni ditahan dalam penjara kasus narkoba berjenis sabu
6 Fakta mengejutkan Wulan Guritno dampak promosi judi online, bisa diancam hukuman 6 tahun penjara
Sudah mendabu genderang, Denny Sumargo ogah memaafkan kembali Verny Hasan: dia akan masuk penjara!
Dea OnlyFans 'Si Pemersatu Bangsa' Bebas Murni, Tanya ke Penggemarnya: Pada Kangen Aku Gak?