Proses hukum ini melibatkan banding yang diajukan oleh JPU, dan akhirnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk meningkatkan hukumannya menjadi 1 tahun penjara dalam tingkat kasasi.
Keputusan kasasi ini diambil oleh panel hakim yang terdiri dari Suhadi sebagai Hakim Ketua, serta Suharto dan Jupriyadi sebagai anggota hakim pada tanggal 16 Mei 2023.
Dea Onlyfans ditangkap pada Maret 2022 oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di tempat tinggalnya di Malang, Jawa Timur.
Konten-konten porno yang dimiliki oleh Dea dijual di platform berbayar Onlyfans yang berbasis di London dan juga di luar platform tersebut.
Dea menyimpan konten tersebut di akun Google Drive pribadinya dan berhasil menghasilkan keuntungan sekitar Rp20 juta setiap bulannya.***