news

Dea OnlyFans 'Si Pemersatu Bangsa' Bebas Murni, Tanya ke Penggemarnya: Pada Kangen Aku Gak?

Rabu, 27 September 2023 | 11:51 WIB
Akhirnya Dea OnlyFans bebas murni dari penjara. (Foto/Instagram.)

Proses hukum ini melibatkan banding yang diajukan oleh JPU, dan akhirnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk meningkatkan hukumannya menjadi 1 tahun penjara dalam tingkat kasasi.

Baca Juga: Ingin menghabiskan akhir pekan bersama pasangan? ini dia beberapa rekomendasi cafe coffeshop super estetik

Keputusan kasasi ini diambil oleh panel hakim yang terdiri dari Suhadi sebagai Hakim Ketua, serta Suharto dan Jupriyadi sebagai anggota hakim pada tanggal 16 Mei 2023.

Dea Onlyfans ditangkap pada Maret 2022 oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di tempat tinggalnya di Malang, Jawa Timur.

Konten-konten porno yang dimiliki oleh Dea dijual di platform berbayar Onlyfans yang berbasis di London dan juga di luar platform tersebut.

Dea menyimpan konten tersebut di akun Google Drive pribadinya dan berhasil menghasilkan keuntungan sekitar Rp20 juta setiap bulannya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB