Proses hukum ini melibatkan banding yang diajukan oleh JPU, dan akhirnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk meningkatkan hukumannya menjadi 1 tahun penjara dalam tingkat kasasi.
Keputusan kasasi ini diambil oleh panel hakim yang terdiri dari Suhadi sebagai Hakim Ketua, serta Suharto dan Jupriyadi sebagai anggota hakim pada tanggal 16 Mei 2023.
Dea Onlyfans ditangkap pada Maret 2022 oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di tempat tinggalnya di Malang, Jawa Timur.
Konten-konten porno yang dimiliki oleh Dea dijual di platform berbayar Onlyfans yang berbasis di London dan juga di luar platform tersebut.
Dea menyimpan konten tersebut di akun Google Drive pribadinya dan berhasil menghasilkan keuntungan sekitar Rp20 juta setiap bulannya.***
Artikel Terkait
Viral link video syur terbaru Rebecca Klopper dengan durasi 11 menit, sedang begituan dengan sosok pria ini
Baru muncul ke publik, Rebecca Klopper kembali skandal video syur dengan durasi 4 menit full viral di sosmed
Cerita horor menyeramkan, kisah kos-kossan berdarah selalu mencari tumbal viral di X
Kisah viral seorang jambret ketahuan beraksi di jalan Juanda Kota Bogor, mengincar pejalan kaki berlalu-lalang
VIRAL di TikTok, Ini 5 Rekomendasi Kuliner ter-Nampol yang Ada di Kota Bandung: Bikin Kenyang Lahir Batin