BOGORINSIDER.com -- Gusti Ayu Dewanti yang juga dikenal sebagai Dea OnlyFans telah dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan sebagai akibat dari kasus pornografi.
Dia awalnya dihukum karena dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan konten dewasa di platform OnlyFans pada tahun 2022.
Setelah dijatuhi hukuman, Dea OnlyFans menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak November 2022.
Keputusan pembebasannya telah disahkan oleh Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah bebas murni dari Rutan Pondok Bambu tanggal 26 September 2023," kata Kabag Humas Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, Rabu 27 September 2023.
Setelah bebas murni, Dea Onlyfans juga membagikan momen kebebasannya di akun Instagramnya, @gresaidss.
"Huehehehe bebas murni loch," tulis Dea dalam tangkapan layar Instagram stories yang diunggah Dea dengan melampirkan surat bebas murni.
Dea juga menuliskan kalimat dalam unggahannya tersebut.
"Ada yang kangen aku gak?" katanya menulis di unggahan.
Sebagai catatan, Dea Onlyfans telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyebaran konten pornografi.
Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara untuk Dea.
Pada saat itu, JPU juga mengusulkan denda sebesar Rp300 juta dengan kemungkinan hukuman kurungan 6 bulan jika tidak membayar denda tersebut.