BOGORINSIDER.com - Sebuah kasus lama kembali menyeruak ke publik. Litao alias La Lita, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang anak bernama Wiranto yang terjadi di Mandati I, Wangiwangi Selatan, pada 25 Oktober 2014.
Penetapan status tersangka ini diumumkan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui surat resmi bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025. Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menegaskan bahwa aparat akan memanggil dan memproses Litao sesuai aturan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut sebenarnya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Baubau pada 29 Juni 2015. Dalam amar putusan dengan nomor 55/Pid.B/2015/PN, disebutkan ada tiga pelaku yang terlibat. Dua orang telah dijatuhi vonis, sementara Litao sempat kabur hingga masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014.
Baca Juga: Anggota DPRD Wakatobi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak
Yang mengejutkan, meski berstatus buronan, Litao masih bisa ikut dalam Pemilu 2024. Ia bahkan dilantik sebagai anggota DPRD Wakatobi pada 1 Oktober 2024, sebelum akhirnya kasus lamanya kembali diungkit dan diproses.
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyebut langkah Polda Sultra ini sebagai titik terang yang ditunggu-tunggu. Menurutnya, keputusan tersebut memberi harapan besar bagi keluarga korban yang sudah lebih dari satu dekade menanti keadilan.