BOGORINSIDER.com - Polda Sulawesi Tenggara menetapkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao alias La Lita, sebagai tersangka kasus pembunuhan anak bernama Wiranto yang terjadi di Mandati I, Wangiwangi Selatan, pada 25 Oktober 2014.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan penetapan ini dan menegaskan proses pemanggilan akan segera dilakukan. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Baubau 2015, Litao disebut sebagai salah satu dari tiga pelaku penganiayaan. Dua pelaku lain sudah divonis, sedangkan Litao melarikan diri hingga berstatus DPO.
Baca Juga: DPRD Wakatobi Terseret Kasus Lama, Terbukti Buronan Pembunuhan Anak
Meski buron, ia sempat maju di Pemilu 2024 dan terpilih sebagai anggota DPRD. Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyebut langkah polisi ini membuka kembali harapan keluarga untuk memperoleh keadilan setelah 11 tahun menunggu.