Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak

photo author
- Minggu, 7 September 2025 | 20:28 WIB
Polisi pasang garis pembatas di lokasi perkara, menandai area penyelidikan kasus kriminal yang masih berjalan. (Foto/Pexels.)
Polisi pasang garis pembatas di lokasi perkara, menandai area penyelidikan kasus kriminal yang masih berjalan. (Foto/Pexels.)

BOGORINSIDER.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 25 Oktober 2014 kembali mencuat.

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan Litao alias La Lita, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, sebagai tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian.

“Benar, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilan akan segera dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iis.

Baca Juga: Permintaan Pencopotan Pejabat Berkomunikasi Buruk

Keputusan itu dituangkan dalam surat bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025. Litao diduga kuat terlibat dalam pembunuhan seorang anak bernama Wiranto pada 2014.

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah kepolisian. Ia menyebut penetapan ini memberi harapan baru bagi keluarga yang sudah 11 tahun menunggu keadilan.

“Keluarga korban tentu mendukung keputusan ini. Tuduhan adanya politisasi terbantahkan karena status tersangka sudah ada sejak 2014,” tegasnya.

Baca Juga: Usulan Aturan Baru Calon DPR: Wajib Berjenjang dan Berpendidikan Tinggi

Latar Belakang Kasus

Usai peristiwa tersebut, Litao melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi. Namun, meski berstatus buron, ia tetap mencalonkan diri pada Pemilu 2024 dan terpilih sebagai anggota DPRD, bahkan dilantik pada 1 Oktober 2024.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 55/Pid.B/2015/PN tertanggal 29 Juni 2015, Litao disebut sebagai salah satu dari tiga pelaku penganiayaan yang menewaskan Wiranto. Dua pelaku lain telah divonis bersalah dan menjalani hukuman, sementara dirinya berhasil lolos hingga bertahun-tahun kemudian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dheandra Maisha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X