Capai Rp23 Juta Per Bulan, Tunjangan Transportasi DPRD Kota Bekasi Kini Jadi Sorotan

photo author
- Sabtu, 6 September 2025 | 16:02 WIB
Tunjangan Transportasi DPRD Kota Bekasi Kini Jadi Sorotan, Ini Kata Pengamat. (Foto: Istimewa)
Tunjangan Transportasi DPRD Kota Bekasi Kini Jadi Sorotan, Ini Kata Pengamat. (Foto: Istimewa)

BOGORINSIDER.com – Tunjangan transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024–2029 kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 37 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD, nominal tunjangan tersebut mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.

Dalam Pasal 20 peraturan tersebut dijelaskan, Ketua DPRD Kota Bekasi memperoleh tunjangan transportasi sebesar Rp23 juta per bulan, Wakil Ketua Rp22 juta, dan anggota DPRD Rp21 juta.

Jumlah itu dibayarkan setiap bulan, namun tetap dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Rencana Tri Adhianto Wujudkan Kota Hijau di Bekasi

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, membenarkan adanya tunjangan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana yang diterima anggota dewan tidak sepenuhnya utuh karena dipotong pajak PPh 21.

“Kita (DPRD) kena pajak PPh juga sama dengan rakyat, tidak ditanggung negara,” ujar Sardi pada Jumat (5/9/2025).

Sardi menjelaskan, pemberian tunjangan transportasi menggantikan fasilitas mobil dinas yang sudah tidak lagi diberikan kepada anggota DPRD Kota Bekasi sejak beberapa periode lalu.

Menurutnya, skema ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Permendagri, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), hingga Perwal yang berlaku.

Baca Juga: Setelah Dicopot dari Komisi III, Ahmad Sahroni Diterpa Isu Kedekatan Pribadi

“DPRD ini levelnya eselon II. Beda dengan DPR RI, yang mendapat rumah dinas di Kalibata. Untuk DPRD kabupaten dan kota, sejak lama tidak ada rumah maupun kendaraan dinas, sehingga diganti tunjangan transportasi,” tambahnya.

Meski demikian, kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan.

Pengamat dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP LP), Riko Noviantoro, menilai besaran tunjangan yang diterima anggota dewan tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

Baca Juga: Viral! Kejutan Ulang Tahun Sahabat dari Haldi Sabri Bikin Netizen Bertanya-tanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X