BOGORINSIDER.com -- Polisi mengungkap kronologi pembunuhan tragis terhadap Sidah Alatas (60), seorang notaris, yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum, Kedungwaringin, Bekasi.
Aksi keji ini dilakukan oleh tiga tersangka yang salah satunya merupakan mantan sopir korban, dengan motif utama ingin menguasai harta milik Sidah, termasuk mobilnya.
Baca Juga: Anggota TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Sales Mobil di Aceh
Kejadian bermula pada Senin (30/6) dini hari saat tersangka A alias W mulai merencanakan pencurian kendaraan korban.
Ia mengajak AWK dan membawa senjata tajam berupa gunting. Pada siang harinya, AWK menghubungi korban dengan dalih ingin bertemu di Stasiun Bojong Gede.
Pertemuan itu kemudian berlanjut dengan korban mengantar mereka berkeliling hingga malam hari menggunakan mobilnya.
Karena kereta ke Cibitung sudah berhenti beroperasi, A dan AWK tak bisa pulang dan menginap. Keesokan paginya, Selasa (1/7), ketiganya menuju kantor notaris di Bojong Gede.
Dalam perjalanan, tersangka A yang duduk di kursi belakang langsung menusuk dada kanan korban menggunakan gunting. Meski terluka, korban masih hidup hingga akhirnya dicekik oleh A selama 15 menit sampai lemas.
Tubuh korban dipindahkan ke kursi belakang dan dibawa ke rumah tersangka H alias R di Cikarang. Ketiganya lalu merancang pembuangan jasad.
Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas di Kalideres, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Pada Rabu (2/7) sekitar pukul 03.00 WIB, mereka membawa jenazah korban ke Jembatan Sungai Citarum. Di sana, jasad korban dibuang ke sungai oleh ketiga pelaku secara bersama-sama.
Setelah itu, mobil korban dijual oleh H seharga Rp40 juta kepada penadah pertama berinisial HS. Mobil tersebut kembali berpindah tangan ke WS dan TA dengan harga Rp80 juta.
Polisi berhasil menangkap A, AWK, dan H di sebuah kos di Jawa Tengah pada Jumat (4/7), dan kemudian mengamankan HS serta WS di Karawang. TA akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (5/7).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan motif utama dari aksi tersebut adalah penguasaan atas harta korban, terutama kendaraan.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel Terkait
Pelaku pembunuhan tragis wanita di Tanah Sereal Bogor akhirnya ditangkap, ternyata keponakan sendiri
Kronologi tragedi pembunuhan di Bogor seorang wanita tewas dianiaya keponakan sendiri
Tragis, Seorang Ibu Rumah Tangga di Kupang Ditemukan Tewas Gantung dengan Luka di Kepala, Diduga Korban Pembunuhan
Pria Ditemukan Tewas di Kalideres, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Anggota TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Sales Mobil di Aceh