Bupati Bogor Akan Evaluasi Penggunaan TPA Galuga Usai Kena Teguran KLHK

photo author
- Rabu, 14 Mei 2025 | 11:54 WIB
TPA Galuga
TPA Galuga

BOGORINSIDER.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah mempertimbangkan kembali penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga di Kecamatan Cibungbulang, setelah menerima sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Teguran tersebut diberikan karena sistem pembuangan sampah yang masih dilakukan secara terbuka atau open dumping, yang dinilai merusak lingkungan.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memiliki alternatif lain selain memanfaatkan TPA Galuga, mengingat Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo milik Pemprov Jawa Barat belum juga bisa digunakan secara optimal.

"Ke depan kami akan beralih ke sistem sanitary landfill di TPA Galuga. Kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor selaku pemilik lahan juga akan segera berakhir. Ini akan kami evaluasi kembali, karena lahan yang tersedia untuk Kabupaten Bogor tidak mencukupi untuk menampung volume sampah yang ada," ujar Rudy Susmanto.

TPA Galuga yang telah beroperasi sejak tahun 2011 merupakan fasilitas bersama antara Pemkot dan Pemkab Bogor, dengan luas sekitar 31,8 hektare.

Setiap harinya, Pemkot Bogor membuang sekitar 1.600 meter kubik sampah, sedangkan Pemkab Bogor menyumbang sekitar 800 meter kubik.

Sebagai langkah antisipatif, Rudy menegaskan bahwa Pemkab Bogor akan mendorong pengelolaan sampah berbasis desa untuk mengurangi ketergantungan pada TPA Galuga.

"Kami akan mengalokasikan anggaran dari bantuan keuangan infrastruktur desa untuk membangun sistem pengelolaan sampah di tingkat desa. Harapannya, tidak semua sampah langsung diangkut ke Galuga, tapi bisa diproses terlebih dahulu di wilayah masing-masing," jelasnya.

Langkah ini diambil menyusul peringatan dari KLHK kepada 306 daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Bogor, yang masih menggunakan metode pembuangan terbuka.

Padahal, sistem ini telah dilarang melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Rudy berharap kebijakan baru ini dapat menjadi langkah awal menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan di Kabupaten Bogor. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X