BOGORINSIDER.com -- PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) mencakup individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang memerlukan pelayanan sosial karena hambatan, kesulitan, atau gangguan yang menghalangi mereka melaksanakan fungsi sosialnya.
Berdasarkan Permensos No. 5 Tahun 2019 dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas dianggap sebagai aset bangsa.
Pemerintah Kabupaten Bogor berkewajiban mendukung mereka dalam menjalankan fungsi sosial di lingkungan masyarakat serta membantu keluarga mengakses pelayanan kesejahteraan sosial yang tersedia.
Baca Juga: Mahasiswa baru IPB Dramaga ditemukan akhiri hidupnya gantung diri di penginapan
Sebagai manifestasi komitmen ini, Dinas Sosial Kabupaten Bogor, melalui bidang Rehabilitasi Sosial, menyelenggarakan kegiatan penyerahan bantuan alat bantu dengar bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, dan anak terlantar.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan pencapaian kinerja dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal tahun 2024.
Pelaksanaan penyerahan alat bantu dengar dimulai pada Rabu, 15 Mei 2024, di Ruang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Dalih tersangka kasus penembakan di Klapanunggal Bogor masih bocah, alasannya tidak masuk akal
Program ini merupakan bagian dari Program Rehabilitasi Sosial dalam kegiatan rehabilitasi sosial dasar untuk penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan dan pengemis di luar panti.
Program ini menjadi prioritas Dinas Sosial sebagai bentuk keprihatinan atas minimnya fasilitas bantuan yang diberikan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bogor.
Sebanyak 700 penyandang disabilitas yang terdata sebagai penerima bantuan alat bantu dengar turut dihadirkan dalam kegiatan ini.
Mereka didampingi oleh pendamping sosial dan menerima bantuan tersebut secara langsung, serta dibimbing dalam penggunaan dan pemanfaatannya.
Diharapkan, pelayanan kesejahteraan sosial dengan pendekatan rehabilitasi sosial ini akan menjadi bagian dalam proses refungsionalisasi dan pengembangan, sehingga memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.