Para mahasiswa itu mengklaim bahwa mereka memiliki tugas penelitian di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, namun dokumen yang mereka miliki tidak memiliki izin resmi dari Kesbangpol dan hanya ditandai dengan cap, bukan tanda tangan asli.
"Mahasiswa tersebut tidak ada surat izin penelitian dari Kesbangpol. Selain itu, surat yang mereka bawa tidak ditandatangani dengan tanda tangan basah, namun hanya seperti stempel," kata Habiburokhman.
Meskipun demikian, permintaan mereka untuk pindah TPS ditolak oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dramaga.
"Kami khawatir bahwa mereka adalah oknum yang sengaja dimobilisasi untuk melakukan pemilihan secara ilegal. Modus mobilisasi pemilih ilegal ini sangat bahaya karena akan menggelembungkan jumlah pemilih dan menguntungkan paslon tertentu," lanjutnya. ***
Artikel Terkait
Suara Dedi Mulyadi di Simulasi Pemilu 2024 Melejit Lewati Dua Nama Caleg dari PKS Dapil Jabar 7
Hasil Simulasi Pemilu 2024: Nama Dedi Mulyadi Nomero Uno, Ini List 10 Caleg DPR RI di Wilayah Purwakarta
Hasil Simulasi Pemilu 2024 Dapil Jabar 7 Kabupaten Karawang: Suara Dedi Mulyadi Teratas Masuk 10 Besar
Pengertian Hingga Kewajiban KPPS dalam Pemilu 2024, Menjaga Integritas Proses Demokrasi untuk Masa Depan Cerah
Berharap Pemilu Berjalan Damai dan Lancar, Darajat Bakti Purnama Gelar Istighosah Bersama Alim Ulama dan Habaib