Kampanye Politik Membludak, Baliho Caleg Hingga Capres Mengusik Kenyamanan Masyarakat Kota Bogor

photo author
- Sabtu, 20 Januari 2024 | 11:04 WIB
Suasana Jembatan Pakuan Bogor, pada Jumat, 19 Januari 2024. (Foto/Sumber Pribadi.)
Suasana Jembatan Pakuan Bogor, pada Jumat, 19 Januari 2024. (Foto/Sumber Pribadi.)

BOGORINSIDER.com -- Tahun 2024 merupakan tahun politik bagi caleg, capres dan cawapres yang gencar melakukan kampanye partai mereka sehingga disekitar kita banyak terdapat baliho, poster dan bendera partai yang terpasang dimana-mana. Hal itu membuat kenyamanan masyarakat terganggu.

Peristiwa lima tahunan ini kerap menghiasi lingkungan dengan alat peraga kampanye politik yang dipasang sembarangan, tak terkecuali Kota Bogor.

Hampir disetiap tempat terpasang bendera politik, poster, stiker, baliho bergambar caleg, capres dan cawapres.

Ada yang dipasang di fasilitas umum seperti trotoar, kendaraan umum, bahkan rumah pribadi warga pun menjadi sasaran.

Baca Juga: Intip 5 Desain Ruang Tamu Terbuka Minimalis, Ciptakan Suasana yang Segar dan Hemat Energi dalam Hunian

Dilansir dari akun Instagram @haluccy, bendera partai politik yang dipasang sembarangan membuat sepasang kakek nenek mengalami kecelakaan.

Tak hanya itu, selain penempatan yang sembarangan, dan tidak teratur merusak estetika serta melanggar ketentuan penempatan di fasilitas publik yang berakhir menjadi polusi visual.

Suasana Baliho di Kota Bogor.
Suasana Baliho di Kota Bogor.

Alat peraga kampanye politik juga kerap dipasang di pohon, padahal kegiatan ini termasuk melanggar aturan Perda Nomor 2 tahun 2019.

Penting diketahui bahwa pemasangannya harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Peraturan terkait pemasangan baliho caleg, capres dan cawapres dapat ditemukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: 5 Model Ruang Tamu yang Menawan, Inspirasi Desain yang Menarik untuk Rumah Anda

Agar kampanye politik tidak merugikan kenyamanan masyarakat, perlu kesadaran bersama untuk mentaati peraturan penempatan alat peraga kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.

Pemasangan baliho, poster, dan bendera sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan lingkungan dan fasilitas umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X