Barang bukti seperti hasil visum, ponsel, dan tangkapan layar aplikasi yang digunakan untuk menjual korban turut diamankan dalam kasus ini.
Pelaku akhirnya dihadirkan di Polrestabes pada 20 Desember 2023 dalam sebuah konferensi pers. Dua pelaku, yang saat itu mengenakan pakaian tahanan oranye serta penutup wajah, dihadapkan pada Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berpotensi menjatuhkan hukuman kurungan hingga 15 tahun.***
Artikel Terkait
Desain Kamar Mandi Hotel Terkini, Kombinasi Elegan dan Fungsional
Langkah Kritis Menuju Nataru yang Lancar, PT Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi BBM dan LPG di Regional JBB
Langkah-Langkah Konkret Bagaimana BSI Menegaskan Komitmen Penerapan GCG dalam Tata Kelola Perusahaan
BMPS Bersama Disdik Bogor dan FDMP Unpak Gelar Diklat bagi Kepala SMP Swasta Angkatan 3
Perayaan Libur yang Lebih Meriah, BSI Siapkan Dana Tunai Luar Biasa Sebesar Rp12,2 Triliun