Tingginya frekuensi kereta pinggiran kota di Jabodetabek yang berangkat setiap 3 menit sekali di beberapa gerbang, semakin meningkatkan risiko kecelakaan. Meskipun undang-undang mensyaratkan perbaikan pada perlintasan kereta api, perbaikan ini masih sulit dilaksanakan.
10 tahun telah berlalu dan tragedi Bintaro II patut menjadi cambuk bagi pemerintah untuk segera membenahi perlintasan kereta api yang sering terjadi kecelakaan, serta melakukan pengawasan terhadap perlintasan ilegal yang melintasi jalur kereta api. Keselamatan masyarakat dalam menggunakan angkutan umum harus menjadi prioritas utama.***
Artikel Terkait
Hadir di Bandung, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sukses Luncurkan Café Kopi Berbagi
Selangkah Lebih Dekat dengan Keamanan, Honda Tawarkan Garansi 5 Tahun untuk Semua Jenis Motor
Prestasi Luar Biasa, Adaro Menjadi Salah Satu Perusahaan Terbaik Dunia Menurut Forbes
Erick Thohir Yang Tidak Setuju Hilirisasi Perlu Dipertanyakan Nasionalismenya
7 Tips Memilih Furnitur yang Cocok untuk Rumah dengan Konsep Minimalis, Barang Branded Tak Melulu Jadi Solusi