Padahal jelas tertulis dalam Tugas dan Wewenang Bawaslu, salah satunya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu sampai dengan memutuskan jika terjadi pelanggaran.
“Seharusnya dengan segala kewenangannya saat ini, harusnya Bawaslu tidak sekedar menunggu saat masa kampanye saja. Sebelum masa kampanye harusnya sudah harus dilakukan juga untuk memastikan proses pemilu berjalan secara fair,” ujar Khairunnisa.
Keprofesionalitasan dan independensi Bawaslu begitu diharapkan masyarakat. “Saya rasa publik sudah banyak mengingatkan bawaslu soal tugas dan fungsinya saat ini, karena saat bawaslu kita sudah bertransformasi menjadi lembaga yang memiliki kewenangan yang besar,” tandas Khairunnisa.
Sebelumnya, beredar dugaan turut campurnya aparat negara dalam proses kandidasi politik. Hal itu disuarakan oleh Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ammarsjah Purba, terkait dugaan penggunaan aparat untuk memonitor kegiatan politik peserta pemilu. ***
Artikel Terkait
Ada yang Pernah Dikunjungi Pak Jokowi! Intip 7 Rekomendasi Kuliner Malam Jogja yang Menggoda Selera
Puan Maharani Angkat Bicara Soal Video Viral Megawati Hempaskan Tangan Jokowi Saat Turun Tangga
Beda Sikap Anies Baswedan, Prabowo dan Ganjar saat Salaman dengan Jokowi, Warganet: Next Presiden 2024
Aturan Tegas Harus Dibuat Jokowi Demi Pembuktian Netralitas Di Indonesia
Mirisnya Tatanan Demokrasi Sekarang Ini Akibat Adanya Dinasti Politik Jokowi