Jelang Pemilu, terlebih dalam laga Pilpres 2024, Syaiful mengingatkan lagi prinsip LUBER Pemilu. ”Asas penyelenggaraan pemilu telah diatur dalam pasal 22E UUD NRI yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta periodik serta penyelenggaraan harus dilakukan oleh suatu sistem yang independen dan mandiri,” tegas Syaiful. ***
Artikel Terkait
Sinyal Erick Thohir Kian Kuat jadi Cawapres 2024, Jokowi Minta Struktur Relawan Mulai Dibentuk
Aktingnya Menjiwai! Suami Pembunuh Anak-Istri di Subang 2 Tahun Lalu Sempat Kirim Surat ke Jokowi
Ada yang Pernah Dikunjungi Pak Jokowi! Intip 7 Rekomendasi Kuliner Malam Jogja yang Menggoda Selera
Puan Maharani Angkat Bicara Soal Video Viral Megawati Hempaskan Tangan Jokowi Saat Turun Tangga
Beda Sikap Anies Baswedan, Prabowo dan Ganjar saat Salaman dengan Jokowi, Warganet: Next Presiden 2024