Ganjaran Nafsu Syahwat Dosen Berzina dengan Mahasiswi UIN Lampung, Menyesal Seumur Hidup, Nasi Jadi Bubur

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 21:18 WIB
Veni Oktaviana (kiri), Suhardiansyah bersama istri (kanan) (Kolase TikTok @veni_okta dan Twitter @DesniPratiwi1)
Veni Oktaviana (kiri), Suhardiansyah bersama istri (kanan) (Kolase TikTok @veni_okta dan Twitter @DesniPratiwi1)

BOGORINSIDER.com -- Nama Veni Oktaviana mencuri perhatian masyarakat setelah dituduh terlibat dalam hubungan yang tidak pantas dengan seorang dosen UIN Raden Intan Lampung yang diidentifikasi sebagai Suhardiansyah (SYH).

Identitas Veni Oktaviana menjadi viral ketika ia tertangkap di kediaman dosen tersebut. Kejadian penggerebekan ini terjadi setelah Veni Oktaviana meninggalkan rumah Suhardiansyah di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Masyarakat sekitar mulai curiga terhadap hubungan antara sang dosen dan mahasiswi yang sering diantarkan pulang olehnya.

Baca Juga: Menikmati Wisata Malam di Yogyakarta, Tempat Menarik yang Wajib Dikunjungi

Suhardiansyah adalah seorang pengajar di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, dan ternyata ia sudah memiliki istri bernama Desni Pratiwi yang bekerja di Bengkulu.

Suhardiansyah menjalani hubungan terlarang dengan Veni Oktaviana tanpa pengetahuan sang istri.

Bahkan, keduanya mengakui telah terlibat dalam hubungan intim sebanyak enam kali di rumah Suhardiansyah dan Desni Pratiwi.

Akibat dari insiden ini, Suhardiansyah, yang sebelumnya menjadi dosen aktif di UIN Raden Intan Lampung, akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya.

Sementara itu, Veni Oktaviana dipecat sebagai mahasiswi UIN Raden Intan Lampung. Keputusan ini diumumkan oleh Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung, dalam konferensi pers pada tanggal 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Menikmati Wisata Malam yang Memukau di Jogja, Pesta Cahaya dan Keindahan Malam Jogja, kota budaya yang selalu

"Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan merespons pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan rapat tersebut UIN Lampung menyatakan oknum dosen dan mahasiswi tersebut telah di nonaktifkan dan diberhentikan," beber Anis.

Anis membeberkan keputusan diambil menurut Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, terutama pada poin 11 yang mengatur pelanggaran etika dan sanksi yang diterapkan.

"Penonaktifan oknum dosen tersebut karena telah melanggar Kode Etik Dosen. Kemudian telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap Non PNS. Selanjutnya telah mencemarkan nama baik UIN Lampung," jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X