Izin Melaut Nelayan Dihentikan
Direktorat Perizinan KKP menghentikan proses permohonan izin berusaha termasuk surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) dengan alasan masih menunggu implementasi PP No 11/2023. PP tersebutlah yang dirasa oleh para nelayan semakin kian sulit.
Artikel Terkait
2 Nelayan Asal Indramayu ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia Akibat Kapal Motor Mereka diterjang Ombak
Hadir ke pernikahan Kaesang dan Erina, Susi Pudjiastuti beri pesan menohok: kasih Jokowi cucu yang banyak
Antar undangan pernikahan dan minta doa restu, Kiky Saputri datangi Susi Pudjiastuti
Resmi dilantik jadi presiden klub Persipa, Amal Al Ghozali siap bawa harum nama klub
Dewan Dapil 1 Reses di Babakan Madang, Rudy Susmanto sebut 99 persen aspirasi masyarakat terealisasi