Ini dia kronologi dan alasan mendiang Hasya Mahasiswa UI ditabrak pensiunan polisi dan menjadi tersangka

photo author
- Selasa, 31 Januari 2023 | 13:23 WIB
Mendiang Mahasiswa UI jadi tersangka kasus kecelakaan yang ditabrak pensionat polisi. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Mendiang Mahasiswa UI jadi tersangka kasus kecelakaan yang ditabrak pensionat polisi. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra meninggal dunia dan sebagai tersangka kecelakaan setelah ditabrak oleh pensiunan polisi ESBW atau Pak Eko.

Kombes Latif menjelaskan, ESBW tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak merampas hak jalan dan berada di jalur yang benar saat terjadi kecelakaan yang membuat meninggal dunia Hasya Mahasiswa UI.

"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (27/1).

Baca Juga: Inilah sosok pensiunan polisi tidak dijadikan tersangka padahal sudah menabrak mahasiswa UI hingga tewas

"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko, jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan sah jalannya seusai ukurannya, berada di hak utama jalannya," tambah Kombes Latif mengutip detikcom.

Terkait Hasya, mendiang ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawanya sendiri.

"Karena lalai mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri bukan kelalaian si Pak Eko," papar Kombes Latif.

Baca Juga: Tiba-tiba jadi pelarna di Mcd Mampang Jakarta Selatan, Bunda Corla hingga menangis banjir air mata

"Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," sambungnya.

Sementara itu, Indira, pengacara Hasya, menyebut perkara kasus kecelakaan ini telah diberhentikan lantaran tersangka sudah meninggal dunia.

"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujar Indira.

Baca Juga: Usai somasi Bunda Corla, Farhat Abbas murka diisukan menelantarkan Gusti Rehan anak yang ogah diakuinya

"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," lanjutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X