Video Pungli di Jalur Alternatif Puncak Bogor, Kendaraan Dipalang dan Dimintai Uang Segini

photo author
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 08:34 WIB
Video pungli di Puncak Bogor viral. Foto/Instagram. (Foto/Instagram.)
Video pungli di Puncak Bogor viral. Foto/Instagram. (Foto/Instagram.)

BOGORINSIDER.com -- Telah terjadi aksi pungutan liar atau pungli yang berada di Jalur Alternatif Puncak, Kabupaten Bogor.

Beredar video viral terbaru aksi pungli di jalur alternatif menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang tersebar di media sosial.

Nampak dalam video yang diunggah oleh akun tiktok pemeluk_luka. Pada video itu menampilkan pengendara mobil harus membayar terlebih dahulu sebelum meneruskan perjalanannya.

Terlihat juga beberapa pemuda yang salah satunya memakai baju ormas menghampiri pengendara mobil tersebut.

Baca Juga: Jika ke Puncak Jangan Lupa Mampir ke Curug Jaksa, Tempat yang Sangat Instagramable

Awalnya pengendara mobil menawar Rp 2 ribu, tapi pemuda yang memakai baju ormas tersebut tetap meminta Rp5 ribu.

Usai membayar 5 ribu portal pun dibuka dan pengendara mobil bisa melanjutkan perjalanannya. Sementara itu dalam kolom komentar videonte sebut menyebutkan lokasinya berada di Pandansari Gadog, Puncak, Kabupaten Bogor.

Dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Megamendung Ipda Wawan Suwardi memaparkan dirinya sudah melakukan lidik, bahwa lokasi pungli dalam video viral tersebut bukan di wilayah hukum Polsek Megamendung.

Baca Juga: Ini Dia Tarif Sewa di Penginapan Gunung Mas Puncak Bogor 2022, Yuk Gas!

“Sudah kita cek, itu masuknya di kampung Cipeundeuy, Desa Pandansari, kecamatan Ciawi. Jadi bukan masuk wilayah Megamendung,” katanya saat dihubungi Radar Bogor Rabu malam 17 Agustus 2022.

Ia menuturkan, untuk jalur alternatif di wilayah hukum Polsek Megamendung sampai sekarang ini belum ditemukan aksi pungli.

Tetapi demikian, Wawan menegaskan pihaknya terus berupaya memberantas pungli di jalur alternatif puncak yang masuk wilayah hukum Polsek Megamendung.

“Insya Allah tidak ada (pungli). Kita akan tindak tegas jika masih ada praktek pungli,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X