Pencabutan Izin Usaha Gus Samsudin di Blitar, Pemerintah: Memberikan Opsi

photo author
- Selasa, 9 Agustus 2022 | 10:53 WIB
pencabutan izin usaha Gus Samsudin. Foto/Istimewa ( Foto/Istimewa)
pencabutan izin usaha Gus Samsudin. Foto/Istimewa ( Foto/Istimewa)

BOGORINSIDER.com --Opsi yang diberikan Pemkab Blitar terkait pencabutan izin usaha Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan, pihaknya sedang mengkaji izin usaha yang dimiliki Gus Samsudin.

Baca Juga: Pecinta Ojek Online Baca, Kenaikan Tarif Ojek Online (Ojol) Mulai 04 Agustus 2022. Gimana Ceritanya?

"Akan ada review izin usaha Gus Samsudin. Bersama instansi terkait, Polres Blitar dan Pemkab Blitar," kata Rahmat, Senin (8 Agustus 2022).

"Apakah benar praktik atau kegiatan usaha Gus Samsudin disana itu sama dengan yang tertulis di izin usaha. Karena izin usahanya adalah sebagai pemijat," sambungnya.

Baca Juga: Warga Bogor yang Bekerja di Jakarta Harus Siap Pulang Lebih Malam

Menurutnya, peninjauan ulang dilakukan sebelum pihaknya benar-benar mencabut izin usaha milik Gus Samsudin. 

Kemudian, bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas usaha Gus Samsudin untuk segera melapor.

"Kami meminta masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib bila merasa dirugikan. Laporan itu bersifat penting sebagai tindak lanjut atas polemik maupun dugaan-dugaan lainnya," pungkasnya.***

Baca Juga: Wah untuk Pecinta Mie Wajib Baca, Dalam Waktu Dekat Harga Mie Instan Akan Naik 3 Kali Lipat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X