BOGORINSIDER.com --Opsi yang diberikan Pemkab Blitar terkait pencabutan izin usaha Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan, pihaknya sedang mengkaji izin usaha yang dimiliki Gus Samsudin.
Baca Juga: Pecinta Ojek Online Baca, Kenaikan Tarif Ojek Online (Ojol) Mulai 04 Agustus 2022. Gimana Ceritanya?
"Akan ada review izin usaha Gus Samsudin. Bersama instansi terkait, Polres Blitar dan Pemkab Blitar," kata Rahmat, Senin (8 Agustus 2022).
"Apakah benar praktik atau kegiatan usaha Gus Samsudin disana itu sama dengan yang tertulis di izin usaha. Karena izin usahanya adalah sebagai pemijat," sambungnya.
Baca Juga: Warga Bogor yang Bekerja di Jakarta Harus Siap Pulang Lebih Malam
Menurutnya, peninjauan ulang dilakukan sebelum pihaknya benar-benar mencabut izin usaha milik Gus Samsudin.
Kemudian, bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas usaha Gus Samsudin untuk segera melapor.
"Kami meminta masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib bila merasa dirugikan. Laporan itu bersifat penting sebagai tindak lanjut atas polemik maupun dugaan-dugaan lainnya," pungkasnya.***
Baca Juga: Wah untuk Pecinta Mie Wajib Baca, Dalam Waktu Dekat Harga Mie Instan Akan Naik 3 Kali Lipat
Artikel Terkait
Ternyata ini Alasan Bonge yang Sebenernya, Tolak Uang Puluhan Juta dari Raffi Ahmad?
Perseteruan Pesulap Merah yang Menyebut Gus Samsudin Seorang Dukun Berkedok Agama. Bagaimana Kronologinya?
Video Bonge dan Ridwan Kamil Catwalk di Atas Air Situ Rawa Kalong, Warga Heboh
Bonge Citayam Fashion Week Sekarang Berteman dengan Artis-artis Kalangan Atas, Jeje Gak diajak?
Bikin Ngakak, Warga Blitar Memparodikan Pesulap Merah dan Gus Samsudin: Ngebahas KTP