BOGORINSIDER.com -- Polda Metro Jaya secara resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, terkait unggahannya membuat meme stupa candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.
Postingan Roy Suryo itu kini berbuntut panjang. Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 5 Agustus 2022 malam.
"Mulai malam hari ini saudara Roy Suryo (52) kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, dilakukan penahanan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu 6 Agustus 2022.
Penahanan Roy Suryo dilakukan lantaran khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disebut-sebut Akan Nyapress 2024, Jika Punya Rejeki.
Selain melakukan penahanan, tim penyidik Polda Metro juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo itu.
"Beberapa barang bukti yang disita seperti akun Twitter dan handphone Saudara Roy Suryo, serta handphone saksi Ade Suhendrawan," ujar Endra Zulpan.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Roy Suryo juga disangkakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.***
Artikel Terkait
Bonge Citayam Fashion Week Sekarang Berteman dengan Artis-artis Kalangan Atas, Jeje Gak diajak?
Ini Penghinaan Agama, Artis TikTok Addison Rae Banjir Hujatan dari Netizen Gara-gara Bikini yang dipakai nya
Diduga Artis Anya Geraldin Pindah Agama Gara-gara Pasangan? Berikut Ini Kronologi yang Sebenarnya
Manager Artis Papan atas Indonesia Berinisial MID di Tangkap Polisi, Terdapat Narkoba Sebagai Barang Bukti