Tertangkap Hendak Kirim Bibit Koka ke Luar Negeri, Pelaku Mengaku Dapat Biji Kokain dari Kebun Raya Bogor

photo author
- Jumat, 5 Agustus 2022 | 23:28 WIB
Ilustrasi tamanan koka.
Ilustrasi tamanan koka.

BOGORINSIDER.com - Seorang pria berusia 53 tahun berinisial SDS ditangkap oleh Badan Narkotika Polda Metro Jaya usai melakukan pengiriman bibit koka ke luar negeri.

Dari pengakuannya, selain mendapatkan bibit koka dari Kebun Raya Bogor, tersangka juga mendapatkannya dari Kebun Balitro Lembang.

"Tersangka ini dalam menjual dan mengirim bibit koka ini melalui website. Website ini dibuat sendiri dengan cara membeli di luar negeri setelah melihat gambar foto-foto biji biji tersebut di website dan deal untuk membeli," ungkap Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Manajemen Bonge Citayam Fashion Week Songong, Bonge Mau Wawancara Dilarang, Sopirnya Juga Arogan

Biji itu diperolehnya dari seorang penjaga kebun Balitro Lembang dengan mengatakan membutuhkan biji-biji tersebut untuk digunakan sebagai penelitian tanaman obat.

Dalam pengungkapan itu, menurut Zulpan, sejumlah barang bukti juga diamankan seperti 200 biji koka, tiga pohon koka, boneka jari yang digunakan sebagai modus operandi, hingga paket biji koka yang diretur dari Republik Ceko.

Sejumlah negara yang menjadi tujuan pengiriman biji kokain tersebut di antaranya ke Amerika Serikat, Australia, hingga negara-negara di Eropa.

Baca Juga: Kisah Horor Bogor, Sederet Kejadian Misterius di Kebun Raya Bogor

"Tersangka ini dalam menjual dan mengirim biji koka melalui website. Saya tidak sebutkan tapi penyidik sudah mengetahuinya," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, tersangka menjual satu paket berisi 25 biji kokain itu seharga 40 dolar AS. Dalam satu bulan tersangka dapat mengirimkan sebanyak lima hingga tujuh paket biji kokain ke luar negeri.

Namun, pihaknya masih terus mengembangkan kasus penyelundupan biji kokain ke luar negeri tersebut untuk mengetahui keterlibatan tersangka lain.

Akibat perbuatannya, tersangka DS dikenakan Pasal 114 subisder Pasal 113 subsider pasal 111, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitri Anisa Latifa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X