BOGORINSIDER.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor telah mengeluarkan surat peringatan (SP) tiga kepada pihak Cafe Bajawa Bogor yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Meski telah SP 3, Cafe Bajawa Bogor tidak akan disegel dalam waktu dekat ini, butuh dua minggu untuk melakukan penyegelan.
"Kalau pengelola bisa menunjukkan bukti perizinannya kepada kami, kita tidak bisa berbuat lebih dari itu karena sudah mengantongi izin, tapi selama mereka belum mengantongi izin, ya kita akan sesuai dengan aturan yang ada gitu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor, Agustiansyah saat ditemui pojoksatu.id, Bogor, Senin (07/11/2022).
Baca Juga: Tiket konser tunggal Seila On 7 ludes terjual hanya dalam maktu 30 menit!
Menurut Agus, izin yang yang dimiliki oleh Cafe Bajawa adalah keterangan rencana kota (KRK) dari hasil penyampaian dari PUPR dan sekarang sedang mengurus surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) terus sartek lalinnya juga dan rekom kebakaran dari dinas damkar.
"Jadi kita berjalan normatif sesuai prosedur, setelah pemberitahuan kepada Cafe Bajawa Bogor, baru penyegelan itu, jadi mungkin ada 10 hari ke waktu penyegelan," tandas Agus.