Baca Juga: Pengacara Brigadir J Siap Adopsi Anak Bungsu Ferdy Sambo yang Masih Bayi
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan diambil berdasarkan kolektif kolegial para pimpinan sidang.
"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8).
Karena putusan berdasarkan kolegial, kata Dedi, maka tidak ada perbedaan pendapatan dalam keputusan pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," ujarnya.
Keputusan Ferdy Sambo dipecat pu bersambut. Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu pun tidak tinggal diam. Ferdy Sambo langsung memutuskan untuk mengajukan banding.