BOGORINSIDER.com - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari Polri setelah lima jenderal sepakat mendatangani keputusan sidang etik. Salah satu jenderal yang menandatangani adalah Irjen Yazid Fanani.
Karier Ferdy Sambo habis di tandatangan legenda Polisi Bogor. Diketahui, Irjen Yazin Fanani adalah mantan Kapolresta Bogor Polwil Bogor pada 2007 silam yang ikut memutuskan Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.
Dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) itu, Ferdy Sambo dipecat dengan dua sanksi yang diberikan, diantaranya sanksi bersifat etika dan administrasi.
Keputusan sidang etik disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Berikut isi putusan sidang etik Sambo:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga: Fakta Tentang Ditemukannya Tumpukan Uang di Rumah Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prasetyo Bilang Begini
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Putusan itu ditandatangani oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik. Berikut kelima jenderal tersebut:
1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri
Baca Juga: Buntut Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Terancam Diberhentikan
2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani
3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing,
4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono,
5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.