news

Tarif Ojek Online Naik 14 Agustus Nanti, Driver Ojol di Kota Bogor Mulai Khawatir Penumpang Berpaling

Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:50 WIB
Ilustrasi pengemudi Ojek online Gojek dan Grab (commons.wikimedia.org)

Meski tarif dan biaya potong yang ia dapatkan tidak jauh berbeda dari Alfian yang merupakan driver GrabBike, Irwan mengaku, dirinya lebih optimistis dengan kebijakan baru ini.

"Ya Alhamdulillah. Selama ini kan pendapatan driver kan juga kecil. Jarak 1-3 km aja Rp 14.000, kadang-kadang 4 km juga sama. Driver cuma nerima Rp 9.600," tuturnya.

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, ia berharap pendapatan para driver juga bisa ikut naik. Lebih lanjut, ia juga berpendapat, tidak akan terjadi penurunan pengguna.

"Nggak lah. Yang namanya customer membutuhkan jasa aplikasi online juga. Kayak yang berangkat kerja pagi-pagi atau pulang kantor, banyak pasti yang nggak mau ribet-ribet. Kalau naik ojek pangkalan kan harus nyari-nyari dulu. Aman lah, rejeki mah udah ada yang ngatur," tandasnya.

Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi.

Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; sedangkan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Besaran tarif ojek online per zonasi sebagai berikut:

Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Sementara, Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) KP 348 Tahun 2019 maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.

Lebih lanjut, Hendro menggatakan dalam pelaksanaannya besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama tiap 1 tahun.

“Atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” kata Hendro, dikutip Selasa, 9 Agustus.

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB