news

Inisial HS ditangkap Polisi, diduga Mencabuli Gadis Berusia 17 Tahun di Kawasan Cibungbulang Kabupaten Bogor,

Selasa, 9 Agustus 2022 | 15:07 WIB
Inisial HS mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun. Foto/Istimewa (Foto/Istimewa)

BOGORINSIDER.com -Polres Bogor telah menangkap seorang pria berusia 37 tahun, HS, atas dugaan mengambil dan mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun. HS diduga berulang kali melecehkan remaja berinisial ER.

“Jadi awalnya orang tua korban mencari anak tersebut, karena anak itu terkadang pulang seminggu sekali. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa orang tua korban tinggal di rumah kontrakan dan orang tua korban sedang menjemput korban. ", Bogor Kapolres AKP Siswo DC Bareskrim Tarigan kepada wartawan, Senin. (8 Agustus 2022).

Baca Juga: Ramai Netizen Laporkan Google Down di Media Sosial Karena Laman Mesin Pencarian Itu Benar-benar Error

HS ditangkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Polres Bogor. Diketahui, korban diajak tinggal bersama tersangka HS di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cibungbulang Kabupaten Bogor.

"Pelaku ditangkap setelah ada laporan orang tua yang mencari keberadaan anaknya itu. korban mengaku kepada orang tuanya bahwa selama ini dia tinggal di kontrakan HS. Selama kenal HS, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri," sebut Siswo.

Baca Juga: Siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bunisari di Padalarang, Bandung Barat Terlantar Karena Gerbang Tutup Paksa

Siswo menyebut HS mencabuli tetangganya itu sejak 2021. Pelaku HS memulai aksinya dengan membawa korban ke rumah dan sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor.

Demi memuluskan perbuatan bejatnya, pelaku berjanji akan menikahi korban. Korban kemudian diajak tinggal bersama di sebuah kontrakan di Cibungbulang, Bogor.

"(Iming-iming) dijanjikan nikah, dalam setahun diperlakukan begitu (dicabuli). Pelaku ini tetanggaan dengan korban. Pelaku ditangkap tanggal 2 Agustus. Tiga kali pelaku menyetubuhi korban. Pertama di rumah orang tua pelaku, kemudian di vila di Puncak. Kerjaannya buruh harian lepas," ungkapnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 dan Pasal 81 ayat 2 dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," sebut Siswo.***

Baca Juga: Tiga Bocah SMP Asal Citayam ditangkap Polisi Sewaktu Sedang Tawuran dengan Kelompok Lain, Mengaku Mau COD

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB