BOGORINSIDER.com --Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online (ojol)
Kenaikan tarif ojol diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Retribusi Penggunaan Sepeda Motor Untuk Kepentingan Masyarakat Penerapan 4 Agustus 2022.
Baca Juga: Kawasan Wisata Kuliner di Kota Sukabumi, Menjadi Pilihan Para Wisatawan
Undang-undang kenaikan tarif bahkan diatur, efektif 4 Agustus.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan sudah ada update tarif ojek online.
”Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” katanya beberapa waktu lalu.
”Sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi pada tarif ojek online,” sambungnya.
Baca Juga: Wisata Kuliner Penuh Kelezatan, Membuat Kalian Pusa Saat Menikmatinya
Ia menambahkan, untuk zona tarif dalam ojek online I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sedangkan Zona III tarif dalam ojek online meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Besaran biaya jasa tarif dalam ojek online pada zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
Lalu, biaya jasa pada zona II tarif dalam ojek online yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner Jambi, Memanjakan Lidah Kalian Pastinya
Kemudian, besaran biaya jasa tarif dalam ojek online pada zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.