BOGORINSIDER.com --Mulai 1 September 2022, pemerintah akan memberlakukan regulasi bagi banyak kendaraan, terutama yang berkapasitas 1.500 cc ke atas, untuk dilarang membeli Pertalite.
Beberapa pekan lalu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Tidak hanya kendaraan itu, aturan tersebut juga berlaku untuk kendaraan roda dua berkapasitas 250cc ke atas.
Baca Juga: Terharu! Viral Kisah Ojek Online Mengumpulkan Tip dari Pelanggannya untuk Membeli Sepatu Baru
Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak serta proses sosialisasinya untuk 1 September kendaraan 1.500 cc keatas dan kendaraan 250cc keatas.
Aturan terbaru tentang kendaraan dilarang menggunakan Pertalite itu diungkapkan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.
Baca Juga: Anggota TNI AL Memukul Leher Salah Satu Pria di Stasiun Pasar Senen, Cuma Karena Parkiran?
Selain itu, kategori kendaraan mewah lainnya adalah Mitsubishi Expander, Lamborghini, KIA Sonet, dan Daihatsu Terios varian tertinggi. Namun, peraturan itu belum final,
Beberapa kendaraan baru yang terancam dilarang beli Pertalite:
Toyota Hilux 2.0
Mazda CX-9
Toyota Corolla Cross
Toyota Kijang Innova G
Toyota Kijang Innova Venturer
Toyota Fortuner 2.7 GR Sport